TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Soedeson Tandra mencuat seiring pernyataannya yang mendesak Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina segera dieksekusi vonis hukumnya.
Soedeson merupakan kader Partai Golkar yang saat ini merupakan Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan.
Pria kelahiran Maluku, 4 Desember 1963 itu memiliki latar pendidikan di bidang hukum, sesuai penempatannya di parlemen.
Mengutip laman DPR, disebutkan Sodeson Tandra lulusan sarjana dan pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Ia juga pendiri Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) yang dipimpinnya terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia
Soedeson Tandra juga mendirikan firma hukum Tandra and Associates Law Office pada 1997.
Mengutip tandra.co.id, kantor hukum tersebut berspesialisasi dibidang litigasi dan menyediakan jasa hukum bisnis berstandar internasional.
Tandra and Associates Law Office mempunyai pandangan bahwa setiap perkara mempunyai keunikan dan tingkat kompleksitasnya sendiri-sendiri.
Ia terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah.
Selain bekerja di firma hukumnya sendiri, Soedeson Tandra memiliki pengalaman kerja sebagai Komisaris Utama Bank Pengkrediytan Rakyat Sinar Terang.
Secara pengalaman organisasi, selain mendirikan HKPI, Soedeson Tandra merupakan Wakil Ketua Umum DPN Peradi (2020-2025) dan Wakil Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Partai Golkar, untuk periode 2020-2025.
Desak Silfester Matutina Dieksekusi
Soedeson Tandra mendesak Silfester Matutina segera dieksekusi.
Ia melatari desakannya dengan azas equality before the law, atau kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribunnews.