Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham

Setop Layanan Publik di Kantor-kantor Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Dinilai Telantarkan Warganya

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah saat menghadiri pameran foto bertajuk Cinta Negeriku di Tangerang City Mall, Senin (13/8/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Keputusan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah tentang pemutusan pelayanan publik di kantor-kantor milik Kemenkumham menuai kontroversi.

Terhitung sejak Senin (16/7/2019) pelayanan fasilitas umum di kantor Kemenhumkam mulai diputus dari pelayanan sampah, penerangan jalan umum (PJU) hingga sistem drainase.

Atas keputusannya itu, Arief dikecam banyak pihak seperti yang diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.

Selesai melaporkan dugaan penyalahgunaan lahan oleh Arief ke Polres Metro Tangerang Kota, Bambang mengatakan bahwa Arief dinilai mengabaikan warganya sendiri.

"Beliau kurang menyadari bahwa semua yang dilakukan itu kan untuk kepentingan publik, kepentingan rakyat dan masyarakatnya, orang-orang yang di Lapas, Imigrasi, dan lainnya itu kan masyarakatnya beliau," kata Bambang, Selasa (16/7/2019).

Sebab, kata dia, banyak warga Tangerang yang memang harusnya dirugikan seperti bau busuk sampah yang menggunung, jalan yang gelap dan lain sebagainya.

"Ini berdasarkan UU pelayanan publik kan juga menyalahi aturan, dan Ombudsman juga sudah menegur, pak Bambang dari wilayah Provinsi Banten itu sudah memberikan teguran bahwa fungsi-fungsi pelayanan publik itu harus dilakukan," papar Bambang.

Sebelumnya, memang memutus pelayanan publik ke komplek Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Komplek Pengayoman yang ada di Kota Tangerang.

Arief sempat mengeluarkan surat perintah yang tertuang Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019, terkait kebijakan Pemerintah Kota Tangerang.

Yakni tertulis tidak melayani sejumlah pelayanan seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di pemukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkumham.

Namun, Setelah mendapatkan banyak kecaman dari warga, Arief membatalkan penyetopan layanan publik di perumahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu.

Dikesempatan yang sama, Bambang juga melaporkan Arief perihal penyalahgunaan lahan Kemenkumham di Kota Tangerang pada Selasa (16/7/2019).

"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak wali kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Arief justru menganggap enteng laporan Kemenkumham siang ini.

Bahkan ia mengaku juga sudah menyiapkan laporan tertulis yang akan segera diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota soal penyalahgunaan lahan.

"Ya enggak apa-apa, ya bagus malah kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum. Kita juga lagi siapkan laporan," kata Arief saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Arief mengaku sudah meminta mediasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal laporan kepolisian yang ditujukan kepadanya.

Sebab saat ini, belum ada itikad baik dari Kemenkumham soal penyelesaian polemik lahan Kemenkumham yang seluas ratusan hektare di Kota Tangerang.

"Ya saya tidak tahu, tadi saya barusan ketemu pak menteri (Mendagri) saya minta waktunya beliau di istana, cuma beliau ada urusan ke Batam kan saya tidak bisa atur. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, saya aktifkan kembali, kalau mereka (Kemenkumham) kan enggak ada," papar Arief.

Berita Terkini