TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perselisihan Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintahan Kota Tangerang semakin memanas.
Cibiran yang diawali Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berujung laporan polisi.
Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham melaporkan tindakan Arief sejak akhir pekan lalu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim membenarkan pihak Kemenkumham melaporkan Arief.
"Artinya, dengan persoalan yang ada saat ini, itu saja. Kan media sudah mengikuti dari awal. Kurang lebih seperti itu yang dilaporkan," jelas Karim kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7/2019).
Namun, ia belum bisa memastilan secara rinci mengenai apa yang dilaporkan dan untuk siapa laporan oleh Kemenkumham tersebut.
Akan tetapi, Karim menegaskan bahwa bentuk kedatangan Kemenkumham sebagai pelapor.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapa pun yang melapor siapa pun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," ujar dia.
"Tapi bentuk laporannya apa, isinya apa masih belum kita pelajari. Terkait dengan apa, masalahnya terkait apa ini masih blm kita pelajari," papar Karim.
Di kesempatan yang sama, Kabiro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono, menerangkan maksud dan kedatangannya.
Pada intinya, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah soal dugaan penyalahgunaan lahan Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak Wali Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Bambang.
Menurut dia, pihak Pemkot Tangerang banyak melanggar dan menguasai lahan yang tidak semestinya
Lantaran terdapat ratusan hektare lahan milih Kemenkumham di Kota Tangerang yang justru digunakan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.
"Banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannnya, secara lengkap nanti pak Kapolres yang jelasin. Kita ikutin saja, dan sekali lagi mudah-mudahan segera selesai dan tuntas," kata Bambang.
Pertikaian ini berawal ketika Yasonna menyindir Arief soal izin pembangunan dua perguruan tinggi yang diperuntukkan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Wali Kota (Arief) agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ucap Yasonna saat pidatonya meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (9/7/2019).
Pasalnya, perseteruan tersebut berawal karena pihak Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Akibatnya gedung tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk beberapa waktu lalu.
Menurut Yasonna, sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan kawasan milik Kemenkumham dijadikan tata ruang persawahan atau pertanian.
Bahkan Yasonna menyebut Arief mencari gara-gara.
"Nanti kita bicara ke Menteri ATR untuk profesional saja, tapi kita bisa duduk bersama apapun masalahnya," ungkap Yasonna.
Wali Kota Tangerang Juga Siapkan Laporan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah soal penyalahgunaan lahan di Kota Tangerang.
Laporan tersebut langsung dilaporkan oleh Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) yang dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
Dalam laporannya, Kemenkumham menyatakan adanya penyalahgunaan lahan Kemenkumham oleh Wali Kota Tangerang yang diduga melanggar hukum.
Tapi Arief R Wismansyah justru tidak ambil pusing atas laporan yang tertuju langsung kepadanya.
"Ya enggak apa-apa, ya bagus malah kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum. Kita juga lagi siapkan laporan," kata Arief saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Menanggapi hal itu, Arief R Wismansyah mengaku sudah meminta mediasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal laporan kepolisian yang ditujukan kepadanya.
Sebab saat ini, belum ada itikad baik dari Kemenkumham soal penyelesaian polemik lahan Kemenkumham yang seluas ratusan hektare di Kota Tangerang.
"Ya saya tidak tahu, tadi saya barusan ketemu pak menteri (Mendagri) saya minta waktunya beliau di istana, cuma beliau ada urusan ke Batam kan saya tidak bisa atur. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, saya aktifkan kembali, kalau mereka (Kemenkumham) kan enggak ada," papar Arief.
Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.
"Ya artinya dengan persoalan yang ada saat ini, itu saja. Kan media sudah mengikuti dari awal. Kurang lebih seperti itu yang dilaporkan," jelas Karim saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7/2019).
Namun, ia belum bisa memastilan secara rinci mengenai apa yang dilaporkan dan untuk siapa laporan oleh Kemenkumham tersebut.
Akan tetapi, Karim menegaskan bahwa bentuk kedatangan Kemenkumham sebagai pelapor.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapa pun yang melapor siapa pun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan. Tapi bentuk laporannya apa, isinya apa masih belum kita pelajari. Terkait dengan apa, masalahnya terkait apa ini masih blm kita pelajari," papar Karim.
Layanan Publik Dipangkas Pemkot Tangerang
Dampak dari pemberhentian layanan publik ke instansi milik Kementerian Hukum dan HAM berujung tindakan nekat dari beberapa pihak.
Seperti yang dilakukan pengelola Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Klas IIA Tangerang yang memberdayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana membuang sampah.
Sebab, sejak Minggu malam (14/7/2019) layanan publik seperti pengambilan sampah dan penerangan jalan umum (PJU) depan Lapas Pemuda Kelas IIA sudah tidak beroperasi.
Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Jumadi mengatakan terpaksa melakukan hal itu sejak diberlakukannya keputusan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
"Kita kan ada warga binaan yang sudah terpilih, yang sudah bisa dipercaya untuk buang sampah, kan ada juga pertanian di dalam blok itu, kita pakai WBP yang di situ. Ada yang angkut sampah untuk dibuang, nanti gantian ada yang satu langsung balik," jelas Jumadi, Selasa (16/7/2019).
• Setop Layanan Publik di Kantor-kantor Kemenkumham, Wali Kota Tangerang Dinilai Telantarkan Warganya
• Depan Lapas Pemuda Tangerang Gelap Total saat Malam Hari, Imbas Pertikaian Pemkot dan Kemenkumham
• Kembali Segel Gedung yang Diresmikan Menkumham, Wali Kota Tangerang: Pembangunanya Nyolong-nyolong
• Imbas Konflik Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Sampah di Lapas Tidak Diangkut hingga Menumpuk
Menurut Jumadi, para WBP dijadwalkan membuang sampah setiap pagi dan sore hari dengan pengawasan ketat sipir.
Sampah yang terbungkus plastik dan karung itu nantinya dibuang di lahan kosong milik Kemenkumham yang berlokasi berdekatan dengan Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.
"Jadi dibuangnya pagi dan sore. Kalau sampahnya banyak ya dua kali, pagi sore dan kalau bisa teratasi hanya pagi saja," sambung Jumadi.
Berbeda halnya di Lapas Anak Wanita Klas IIB Tangerang yang masih mengandalkan Dinas Kebersihan Kota Tangerang untuk mengangkut sampah.
Dituturkan Kalapas Anak Wanita Klas IIB Tangerang, Prihartati, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan hubungan baik dengan petugas kebersihan.
"Alhamdulillah karena hubungan kami baik dengan bapak pengangkut sampah, maka nanti agak siang mereka nyolong-nyolong ambil sampah kita. Hari ini belum datang mudah-mudahan agak siang nanti," kata Prihartati.
Namun, ia meminta kepada Dinas terkait beserta Wali Kota untuk tidak mencabut hak dan kewajiban mereka lantaran hanya membantu sipir dan WBP yang semuanya berisi wanita soal tumpukan sampah. (TribunJakarta.com)