BNN Soal Petani Jadi Bandar: Narkoba Sudah Merupakan Kegiatan Bisnis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Agus Sulon (37), merupakan satu bandar narkoba yang dihadirkan dalam ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama 21 tersangka lainnya.

Total aset yang disita BNN mencapai Rp 60 miliar.

Direktur TPPU Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan secara resmi Agus sebenarnya berprofesi sebagai petani di tempat asalnya.

Namun hasil penyelidikan BNN mendapati Agus juga berbisnis narkoba sehingga mampu memiliki 3 mobil mewah, 1 pabrik beserta mesin penggiling padi seharga Rp 1 miliar.

"Bermain narkoba ini sudah merupakan kegiatan bisnis, harga narkoba itu tinggi sekali di negara kita," kata Agus di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

Aset yang dimiliki Agus dan bandar lainnya dimungkinkan bertambah karena penyelidikan TPPU ke 22 tersangka yang merupakan residivis masih berlanjut.

Pasalnya sejumlah tersangka kedapatan memiliki aset di luar negeri sehingga butuh waktu guna memastikan keseluruhan aset para bandar.

"Saat ada transaksi berjumlah besar yang mencurigakan. PPATK selalu berkoordinasi dengan kami untuk menulusuri kasus apabila terindikasi adanya dugaan penjualan narkoba," ujarnya.

Selain bekerja sama dengan PPATK dan OJK, Bahagia menyebut BNN juga menelusuri data di handphone para tersangka guna menelusuri aliran dana.

Dia mengimbau warga segera melapor bila mendapati seseorang di lingkungannya memiliki banyak harta namun tak sesuai dengan gaji profesi yang bersangkutan.

Mengingat bisnis narkoba tak hanya melibatkan bandar, tapi juga kurir yang dapat keuntungan besar dari bisnis narkoba.

"Bila ada masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tapi memiliki harta dan aset yang luar biasa informasikan ke kita," tuturnya.

BNN Sita Rp 60 Miliar Aset Bandar Narkoba

Jumpa pers TPPU di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Selama periode bulan Januari-Juli 2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset bisnis 22 bandar narkoba yang diringkus dengan nilai sebesar Rp 60 miliar.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan kebanyakan bandar yang memiliki aset dari tanah, mobil mewah, pabrik, perhiasan, batang kayu itu milik bandar yang sudah berstatus narapidana.

"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," kata Heru di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

Dia menuturkan ke-22 tersangka yang diamankan dari 20 kasus berbeda kebanyakan berasal dari jaringan yang dikontrol narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Lantaran banyak ditemukan narapidana Tanjung Gusta yang mampu mengontrol bisnis narkoba dari jeruji besi, BNN bekerja sama dengan Ditjen Pas untuk memindahkan narapidana.

"Paling banyak dari jaringan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Hampir mayoritas dari sana, pengendali semuanya. Baik di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, hampir semuanya berkumpul di Lapas Tanjung Gusta," ujarnya.

Guna mengelabui petugas para penjahat kambuhan itu memiliki rekening tak hanya atas nama pribadi, tapi juga anggota keluarganya, orang lain agar tak nampak tajir.

Dari hasil penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan, Heru menuturkan sejumlah aset bahkan sengaja disimpan para bandar di luar negeri.

"Ada di beberapa negara yang kita pantau. Masih ada beberapa yang mungkin lebih dari ini yang sedang kita lacak di beberapa negara," tuturnya.

Senator Terpilih DKI Jakarta Tak Setuju Dengan Wacana Pemindahan Ibu Kota: Biayanya Pasti Triliunan

Download Lagu Shawn Mendes Ft. Camila Cabello - Senorita MP3, Simak Juga Video dan Lirik Lagunya!

Cuma Dijatah 300 Tiket, Ketum The Jakmania Kecewa Tiket Final Piala Indonesia di Makassar Dibatasi

Lagu Terbaru Miley Cyrus - Mothers Daughter Official Video, Simak Lirik & Terjemahannya

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 26 Juli 2019: Pisces Pekerjaanmu Selesai, Capricorn Ambil Tindakan

Bila dirinci, aset yang berhasil disita BNN yakni 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Milyar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Milyar.

30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.

Berita Terkini