TRIBUNJAKARTA.COM, SUMENEP- Gadis belia berusia 19 tahun asal Sumenep, Madura, diperkosa pacarnya dan lima laki-laki lainnya secara bergiliran.
Gadis belia ini berasal dari Desa Kebunan, Kecamatan/Kota Sumenep, dan hanya tamatan SMP.
Korban dijadikan sarana pemuas naflu oleh enam pria di kamar kos milik H Musleh, tepatnya Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan, enam pria yang tega memperkosa korban AA (19) terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Dari enam pelaku tersebut, pasal yang akan disangkakan 285 KUHP," ungkap Tego S Marwoto saat dihubungi TribunMadura.com.
Pasal 285 KUHP tersebut berbunyi, bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tego S Marwoto mengatakan, dalam perkembangan kasus ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Kita masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan, karena enam pria itu perannya berbeda-beda," katanya.
Sering Berhubungan Badan
Ditanyakan apakah enam pria tersebut sudah dilepas atau tidak, pihaknya mengatakan tidak dilepas.
"Tidak dilepas, lihat sendiri ke ruang PPA biar tahu sendiri kalau masih ada," ucapnya.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan pihak dokter yang memvisum (korban AA, 19) ternyata orang ini sebelumnya memang sering melakukan hubungan badan," kata Tego S Marwoto.
Bahkan kata Tego S Marwoto, bahwa korban lulusan SMP tersebut sebelumnya sudah sering melakukannya.
"Bukti pemeriksaannya sudah kelihatan, karena memang sudah sering berhubungan badan," jelasnya saat dihubungi.
Kronologi