"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.
SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku Minum Pil Kuat, Korban Diminta Konsumsi Pil KB
Pria berinisial SS (44) sudah memiliki lima istri.
Tapi, pria asal Kecamatan Pronojiwo, Lumajang ini masih tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Setiap kali mau merudapaksa anak gadisnya, SS mengonsumsi pil kuat.
Setelah rudapaksa itu, SS minta anak kandungnya untuk minum pil KB agar tidak hamil.
Kepada polisi, korban mengaku dirudapaksa sampai 50 kali oleh ayah kandungnya.
Terbongkar Setelah Sang Anak Kabur
Terbongkarnya kasus rudapaksa ini setelah sang anak kabur ke Polsek Senduro, Lumajang pada Senin (29/7/2019) lalu.
Ketika itu SS mengajak anaknya check in ke hotel di Kecamatan Senduro yang tidak jauh dari Mapolsek Senduro.
“Korban beralasan ke kamar mandi, kemudian korban kabur ke Polsek Senduro yang berjarak sekitar 100 meter dari hotel itu,” ujar AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (31/7/2019).
Setelah mendapat laporan, Polsek Senduro koordinasi dengan Hasran.
Selanjutnya Hasran minta Polsek Senduro untuk mengamankan SS, dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.
Korban merupakan anak kedua SS. Korban merupakan anak kandungnya hasil pernikahan siri dengan istri kedua tersangka.