Pria Lima Istri di Lumajang Rudapaksa Putrinya 50 Kali: Video Pengakuan Pelaku Hingga Minum Pil Kuat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lumajang Interogasi Pria 44 Tahun Punya 5 Istri Masih Perkosa Putri Kandung.

TRIBUNJAKARTA.COM LUMAJANG - Pria berinisial SS (44), warga Lumajang ditangkap Polres Lumajang terkait kasus rudapaksa putri kandungnya sendiri.

Aksi SS tergolong bejat karena berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan rudapaksa kepada putrinya sekitar 50 kali.

Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.

(Video interogasi ada di akhir naskah)

TribunJakarta.com mengutip sejumlah informasi dari SuryaMalang.com terkait kasus tersebut.

Korban Dirudapaksa Sejak Tahun 2015

Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pelaku mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap sang anak sejak berusia 16 tahun pada tahun 2015.

Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.

Kasus rudapaksa itu terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.

Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang. Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.

Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.

“Orangtua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.

Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius. Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku Minum Pil Kuat, Korban Diminta Konsumsi Pil KB

Ilustrasi korban perkosaan (istimewa/ TribunJatim)

Pria berinisial SS (44) sudah memiliki lima istri.

Tapi, pria asal Kecamatan Pronojiwo, Lumajang ini masih tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Setiap kali mau merudapaksa anak gadisnya, SS mengonsumsi pil kuat.

Setelah rudapaksa itu, SS minta anak kandungnya untuk minum pil KB agar tidak hamil.

Kepada polisi, korban mengaku dirudapaksa sampai 50 kali oleh ayah kandungnya.

Terbongkar Setelah Sang Anak Kabur

Terbongkarnya kasus rudapaksa ini setelah sang anak kabur ke Polsek Senduro, Lumajang pada Senin (29/7/2019) lalu.

Ketika itu SS mengajak anaknya check in ke hotel di Kecamatan Senduro yang tidak jauh dari Mapolsek Senduro.

“Korban beralasan ke kamar mandi, kemudian korban kabur ke Polsek Senduro yang berjarak sekitar 100 meter dari hotel itu,” ujar AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (31/7/2019).

Setelah mendapat laporan, Polsek Senduro koordinasi dengan Hasran.

Selanjutnya Hasran minta Polsek Senduro untuk mengamankan SS, dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.

Korban merupakan anak kedua SS. Korban merupakan anak kandungnya hasil pernikahan siri dengan istri kedua tersangka.

Selama ini korban tinggal bersama ibu SS di Kecamatan Pronojiwo.

“Pelaku juga mengancam, dan memukul korban,” lanjut Hasran.

Awalnya korban tidak mengungkap berapa kali diperkosa bapak kandungnya.

Saat polisi bertanya apakah 10 kali, korban menjawab lebih. Kemudian ditanya lagi 20 kali, korban kembali menjawab lebih.

Kemudian korban mengaku diperkosa ayahnya antara 40 sampai 50 kali.

Kondisi Psikologis Korban Terganggu

ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Akibat perbuatan bapaknya itu, kondisi psikologis korban diduga terganggu.

Hasran menyebut korban ketakutan sejak awal. Kini korban tinggal di sebuah rumah aman.

Kepada Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, SS mengaku menyetubuhi anaknya sebanyak enam kali sejak tahun 2016 sampai 2019.

Awalnya SS menyetubuhi anaknya di rumah sang ibu. Saat itu SS tidur satu kamar dengan korban.

Kepada korban, SS mengatakan “daripada kamu melakukan hal begitu (persetubuhan) dengan pacarmu yang nggak nggenah, mending sama ayah”.

Susunan Pengurus DPD PDIP DKI Banyak Diisi Anak Muda: Ini Nama-namanya

Perwakilan Pemprov Banten Tak Hadir, Sidang Polusi Udara Diundur

DPRD Desak Pemprov DKI Buat Hujan Buatan Antisipasi Kondisi Udara Makin Buruk

Hendak BAB, Tarham Temukan Jasad Bayi dalam Tas Biru di Kali Baru Depok

Polres Jakarta Utara Bantu Operasi Sunat Bayi yang Dibuang Ibunya di Teluk Gong

Untuk menutupi aksi bejatnya itu, SS selalu menyuruh korban untuk mengonsumsi pil KB.

“Saya suruh dia minum Pil KB. Selama ini tidak pernah hamil. Sedangkan saya minum obat kuat,” ujar SS.

SS menyebutkan perbuatan terlarang itu hanya dilakukan di rumah ibunya saat dia berkunjung ke rumah tersebut.

Selama ini SS tidak merawat korban karena ada istri kelimanya dan seorang anaknya di rumahnya sendiri.

SS memiliki lima istri. Saat ini dia tinggal dengan istri kelimanya.

Sedangkan empat istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Dalam pemeriksaan polisi, SS menikahi tiga istri secara sah, dan dua istri lain dinikahi secara siri.

Sampai saat ini tidak ada bukti perceraian antara SS dengan empat orang istri terdahulu.

Pengakuan Pelaku

Polisi pun mengkonfrontasi pengaku X dengan ayahnya. Rabu (31/7/2019), dalam interogasi yang dipimpin oleh Kapolres Lumajang, SS mengaku menyetubuhi anaknya sebanyak enam kali.

Dia mengakui sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Enam kali, Pak. Dari tahun 2016 sampai 2019," kata SS yang wajah dan kepalanya ditutupi saat interogasi.

Awalnya dia menyetubuhi anaknya di rumah sang ibu. Dia mengaku tidur satu kamar dengan anaknya itu.

"Tidur satu kamar. Dia anak kandung saya dari istri kedua, istri siri," imbuhnya. SS menuturkan ihwal dirinya menyetubuhi sang anak.

SS bilang kepada anaknya 'daripada kamu melakukan hal begitu (persetubuhan) dengan pacarmu yang nggak nggenah, mending sama ayah'. Itulah ajakan SS kepada anaknya. SS mengaku, anaknya pasrah kepada dirinya.

Untuk menutupi aksi bejatnya itu, SS selalu menyuruh anaknya yang remaja mengkonsumsi pil KB.

"Saya suruh dia minum Pil KB. Tidak pernah hamil. Saya minum obat kuat," ujarnya.

Dia mengakui perbuatan bejatnya hanya dilakukan di rumah ibunya saat dia berkunjung ke rumah tersebut.

Dia tidak merawat anaknya itu karena di rumahnya sendiri ada istri kelimanya dan seorang anaknya.

SS memiliki lima orang istri. Saat ini dia tinggal dengan istri kelimanya. Empat orang istrinya bekerja di luar negeri.

Dari pemeriksaan polisi, tiga istri dinikahi secara sah, dan dua orang lainnya secara siri. Sampai saat ini tidak ada bukti perceraian antara SS dengan empat orang istri terdahulu. (SuryaMalang)

Berikut Video Interogasi Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada pelaku:

Berita Terkini