Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.
• Stasiun MRT Lebak Bulus Jadi Saksi Pertemuan Akrab Jokowi dan Prabowo, Ada Pujian hingga Ucapan Maaf
Dengan kebijakan ini PT KAI berharap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Berikut rincian syarat dan ketentuan penumpang tarif reduksi yang memerlukan registrasi:
1. Penumpang Lanjut Usia (Lansia)
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Jumat-Senin 30 persen, dan Selasa-Kamis 50 persen.
3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari)
Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.
4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Dengan ketentuan besaran reduksi Eksekutif 25 persen, Bisnis dan Ekonomi 50 persen.
5. Wartawan