3 Tersangka Penyelundup Narkoba di Rutan Salemba dari Jaringan Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tiga tersangka penyelundup narkoba jenis sabu yang berusaha memasukan ke area Rutan Salemba Jakarta Pusat, diduga berasal dari jaringan Aceh.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Affandi Eka Putra, saat konferensi pers, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Ketiga tersangka tersebut adalah HS (perempuan), AS (laki-laki), dan SY (laki-laki).

Ketiganya, kata Affandi, merupakan pemain lama dan pemakai narkoba jenis sabu.

"Dan sudah beberapa konsumen yang dia punya di beberapa kota," ucap Affandi.

Affandi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan soal jaringan narkoba Aceh.

"Ini kita masih dalami. Nanti secepatnya kami bakal cari tahu siapa mereka," ujar Affandi.

Diketahui, kini tiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Mahasiswi Tertangkap Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba

Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Purwadi (ketiga dari kiri), dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Affandi Eka Putra (keempat dari kiri), saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga tersangka penyelundup narkoba yang berusaha memasukan ke dalam area Rutan Salemba, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Tiga tersangka tersebut berinisial HS (perempuan), AS (laki-laki), dan SY (laki-laki).

Satu di antaranya masih berstatus mahasiswa, yakni tersangka yang berinisial HS.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Affandi Eka Putra, mengatakan HS dijadikan alat untuk menyelundupkan narkoba ke Rutan Salemba oleh AS dan SY.

Affandi, sapaannya, menyebut narkoba yang dibawa HS ini berjenis sabu.

"Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 78,4 gram," kata Affandi, saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Barang bukti sabu, lanjutnya, didapatkan dari beberapa lokasi. Pertama, di dalam tas HS.

Ada Uang Rp60 Juta di Dompet Butut Milik Hotman Paris, Atta Halilintar Bereaksi Begini

Kapasitas Mina Perlu Ditingkatkan Sebelum Tambah Kuota Jemaah Haji, Begini Penjelasannya

Meninggal dengan Tubuh Lebam, Buku Diary Merah Putih Aurel Jadi Firasat, Ini Tulisan Terakhirnya

Kedua, di dalam rumah dan mobil pribadi HS.

"Kemudian ada sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang dia gunakan untuk menjual," ucap Affandi.

Akibat perbuatannya, kini tiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih berusaha mengembangkan jaringan narkoba tersebut," pungkasnya.

Berita Terkini