Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengungkapkan, pelaksanaan Rapat Paripurna pemilihan Wakil Gubernur berpotensi dilaksanakan setelah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik.
Pasalnya, pelantikan anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada 26 Agustus mendatang.
Ia pun menilai, hal ini disebabkan oleh kurang cakapnya PKS sebagai partai yang menyodorkan kandidat Wagub dalam melakukan lobi politik.
"Sangat berpotensi (Rapat Paripurna) akan berlangsung setelah anggota DPRD yang baru dilantik," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
"Saya kira ini terjadi karena PKS kurang optimal dalam melakukan pendekatan dan lobi-labi," tambahnya.
Meski demikian, ia menyebut, proses pemilihan Wagub yang selama ini telah berjalan tidak akan diulang kembali.
Hal ini terjadi karena draft tata tertib (Tatib) yang sudah selesai disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) tinggal disahkan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
"Draf tatib hanya tinggal disahkan saja. Lalu, dibentuk panitia pemilihan dan kemudian melaksanakan Rapat Paripurna," ujarnya.
Ia pun membantah, bila Partai Gerindra sengaja mengulur waktu dalam proses pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno yang telah mengundurkan diri sejak 10 Agustus 2018.
"Enggak benar itu jika Gerindra menghalangi proses pemilihan," kata Syarif.
Untuk diketahui, Rapimgab untuk mengesahan tatib pemilihan Wagub telah tiga kali dibatalkan.
Padahal, draf tatib tersebut sudah selesai disusun sejak 9 Juli 2019 lalu sehingga Rapat Paripurna yang seharusnya berlangsung pada 22 Juli tertunda.