TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Namun Abah Grandong rencananya akan dipulangkan esok hari.
Pria asal Rangkasbitung, Banten itu akan diperiksa kejiwaannya esok hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ungkap Arie.
Akibat perbuatannya, Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP.
Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
Kronologi kejadian
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, membeberkan peristiwa pria makan kucing hidup berdasarkan keterangan para saksi.
Kapolsek menjelaskan peristiwa bermula saat imbauan Abah Grandong tidak diindahkan tiga pemilik warung.
Abah Grandong selaku penjaga lahan kosong meminta pemilik warung menutup lapaknya karena waktu telah larut malam.
Memang berdasarkan perjanjian, seharusnya warung tersebut sudah tutup.
"Nah saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi. Nah bapak itu menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi tetapi salah satu warung tidak mau," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Akhirnya, Abah Grandong menunjukan kehebatannya dengan memakan kucing hidup.