Fakta Suami Bunuh Istri karena Pemintaan Hubungan Badan Ditolak, Pengakuan Pelaku & Kesaksian Warga

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman Jumharyono di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019)

Edy menuturkan luka bakar yang diderita RY terbilang parah sehingga belum dapat dipastikan sampai kapan bocah malang itu harus dirawat.

"Kondisinya masih stabil, tapi namanya anak-anak dan luka bakarnya hampir 50 persen jadi resikonya masih tinggi. Hampir seluruh badan di bagian depan," ujarnya.

Pengakuan pelaku

Jumharyono (43) kini mengaku telah membunuh, Khoriah karena alasan permintaan hubungan badannya ditolak sang istri pada Selasa (6/8/2019) dini hari.

Padahal, Jumharyono yang keluar dari jendela kontrakannya di RT 10/RW 05 Kelurahan Dukuh dalam keadaan wajah berlumur darah hanya diam termenung saat ditanya warga.

Jumharyono (43) saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Selasa (06/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, pria yang berprofesi sebagai kuli semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu berdalih khilaf dan kesal.

"Saya khilaf, kesal saja. Disuruh mandi pas minta hubungan badan lagi, setelah menunggu 15 menit istri menolak. Sebelum nusuk dia memang sempat cek-cok," kata Jumharyono di Mapolsek Kramat Jati, Selasa (6/8/2019).

Saat hendak dihabisi, Khoriah berusaha melawan Jumharyono yang hendak menghantam wajahnya dengan batu berukuran besar ganjalan pintu kamar mandi.

Jumharyono menuturkan sang istri masih melawan dan berteriak minta tolong saat dia ingin menusuknya menggunakan pisau dapur.

"Karena dia melawan dan teriak minta tolong makannya saya tusuk, yang terakhir itu saya tusuk pakai gunting sampai akhirnya istri meninggal," ujarnya.

Atas perbuatannya, Jumharyono dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.a

Berita Terkini