Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kepadatan di sejumlah ruas jalan uji coba perluasan ganjil genap sudah berkurang.
Meski uji coba perluasan ganjil genap yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum dimulai.
Hal ini disampaikan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat memimpin sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
"Berdasarkan pengamatan kami terlihat bahwa (kepadatan) di beberapa ruas jalan sudah mulai berkurang. Barangkali masyarakat terinformasi bahwa untuk kawasan tersebut terkena ganjil genap," kata Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2019).
Dia menuturkan uji coba perluasan ganjil genap dilakukan mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September 2019 mendatang.
Hingga 12 Agustus, Liputo menuturkan Dishub DKI terus melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan secara langsung dengan cara membagikan selebaran.
"Implementasi penegakan hukum dilakukan pada tanggal 9 September 2019," ujarnya.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur M. Sholeh menyebut sosialisasi perluasan ganjil genap kepada pengguna jalan diharap memberi informasi ke warga.
Selama masa uji coba, pengguna jalan yang belum tahu Jalan Pramuka terdampak perluasan ganjil genap baru dikenakan sanksi teguran.
"Jika pengguna jalan sudah terlanjur masuk maka belum mendapatkan sanksi, tapi akan dialihkan keluar dari Jalan Pramuka," tutur Sholeh.
Sebagai informasi, perluasan ganjil genap kini menjamah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.
Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Pemberlakuan ganjil genap dilakukan dari hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dishub Atur Durasi Lampu Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan di Jalur Alternatif Ganjil Genap
Guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif perluasan ganji genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur durasi lampu lalu lintas di sejumlah persimpangan jalan.
Pengaturan durasi lampu lalu lintas ini sendiri akan dilalukan secara otomatis di persimpangan jalan yang menjadi simpul kemacetan.
"Pada titik kemacetan yang sudah diatur dengan area traffic control system atau lampu lalu lintas akan dilakukan pengaturan secara otomatis terhadap peningkatan traffic di jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu, pada persimpangan jalan yang belum ada lampu lalu lintas, Dinas Perhubungan akan menerjunkan sejumlah petugas untuk mengatur arus lalu lintas.
"Terhadap persimlangan atau titik kemacetan yang muncul dan belum ada traffic light, kami perkuat dengan penguatan petugas untuk jangka mendesal," ujarnya.
Sementara itu, untuk penanganan jangka pendek di simpang tersebut, Dinas Perhubungan akan memasang kamera CCTV untuk mengawasi persimpangan itu.
"Jangka pendek kami akan tingkatkan dengan menampatkan kamera CCTV yang nantinya bisa diintegrasikan dengan CC (command center) room Dishub," kata Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.
Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Berikut ruas jalan terdampak perluasan sistem ganjil genap :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Adapun, sistem ganjil genap tetap berlaku di ruas jalan :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Ini Daftar Kendaraan Tak Kena Perluasan Ganjil Genap
Kebijakan perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan mulai disosialisikan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Kemudian, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.
Meski akan segera diberlakukan, namun Pemprov DKI Jakarta membuat pengecuali terhadap beberapa kendaraan, salah satunya ialah kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan disabilitas nantinya akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.
"Disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi kami akan pasang stiker, ini ada pengecualian," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, masih ada beberapa beberapa pengecualian kendaraan yang tidak terdampak perluasan ganjil genap.
Ini daftarnya :
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :
A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
Pemprov DKI Tambah Durasi Ganjil Genap Sore Hari Sampai Pukul 21.00 WIB
Guna menekan angka polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi mengubah penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Selain menambah jumlah ruas jalan terdampak ganjil genap dari semula hanya sembilan menjadi 25, Pemprov DKI pun turut memperpanjang durasi waktu penerapan pembatasan kendaraan bermotor tersebut.
Meski demikian, penerapan ganjil genap ini akan tetap dibagi menjadi dua periode, yaitu pagi dan sore hari.
"Waktu pelaksanaan tetap sama dua periode, tapi ada evaluasi sedikit dengan waktu sore," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"Sore hati semula pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, ini ada tambahan waktu menjadi 21.00 WIB," tambahnya.
Sedangkan, waktu penerapan ganjil genap pada pagi hari tetap sama, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
"Untuk waktu pagi sama ya, sampai dengan pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.
Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Dishub DKI: Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syahrin Liputo mengatakan, perluasan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.
Ia menyebut, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ini hanya berlaku untuk mobil.
"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," ucapnya kepada awak media, Rabu (7/8/2019).
Dijelaskan Syafrin, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebenarnya sempat mempertimbangkan penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor lantaran jumlahnya yang sangat banyak.
"Setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," ujarnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban sepeda motor dengan melakukan kanalisasi.
Nantinya, para pengendara motor akan diarahkan untuk menggunakan lajur paling kiri dari ruas jalan.
"Kami akan masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami aragkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan sepeda motor bisa kita jamin," kata Anies.
Pemprov DKI Resmi Perluas Ganji Genap
Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas wilayah atau ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia menyebut, ada penambahan 16 ruas jalan di ibu kota yang terdampak perluasan sistem ganjil genap.
"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genal, maka saat uni bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya, Rabu (7/8/2019).
Ia menjelaskan, kini sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dan dari menuju gerbang tol.
• Pohon Sengon Jadi Tertuduh Sementara Penyebab Pemadaman Massal, Mabes Polri Dalami Sabotase
• 7 Perempuan 7 Rupa, Pameran Fotografi Wanita Usia di atas 50 Tahun di Tangerang
• 25 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019, Cocok untuk Sambung Silaturahmi dengan Kerabat
• Dari Pengusaha Pom Bensin hingga Bakal Kepilih Jadi Ketum PDIP Lagi, Segini Harta Kekayaan Megawati
"Pengecualiaan tidak diberlakukan lagi, jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan," ujarnya.
"Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," tambahnya.
Uji coba perluasan ganjil genap ini sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.