Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menggelar razia minuman keras pada Kamis (8/8/2019) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.
Hasilnya, petugas menyita puluhan dus minuman keras yang berisi sekiranya 298 minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Kepala Bidang Ketentraman Masyrakat dan Ketertiban Umum (Kabid Transmastibum) Satpol PP Kota Depok Oting mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita dari dua lokasi berbeda.
"Ratusan botol miras tersebut kami sita dari dua lokasi, di daerah Ratujaya dan Kalimulya Cilodong," ujar Oting dikonfirmasi razia tersebut, Jumat (9/8/2019).
Oting juga mengatakan, penjual minuman keras tersebut berkamuflase dengan warung klontong biasa yang menjual berbagai kebutuhan pokok.
Namun setelah diperiksa, akhirnya petugas menemukan puluhan kardus berisi miras tersebut dibawah lemari.
"Jadi awalnya kami cari di lokasi tidak ada (miras) tersebut, ternyata disembunyikan dibawah lemari kamarnya," ucapnya.
• Korban Kebakaran yang Tewas di Cipayung Sempat Teriak Sebelum Tewas Terbakar
• Sebut Kasus Begal Payudara Baru Pertama di Tangsel, Polisi Maksimalkan Kejar Pelaku
Oting mengatakan, operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya penjualan miras di lingkungan rumahnya.
Saat ini, ratusan miras tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Depok dan penjualnya pun didata dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).