Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban (orang yang berkurban) bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Larangan tersebut dimaksudkan kepada shohibul kurban, yakni mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376). (TribunJakarta/Diolah Berbagai Sumber)