Idul Adha 2019

Penjelasan Berkurban Online Saat Idul Adha 2019, Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa ekor sapi yang akan dijual untuk perayaan Iduladha di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.

Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya.

Hewan yang sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit.

Hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincang dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):

“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

Nah itulah syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW. Semoga Bermanfaat.

(TribunJakarta/TribunAceh)

Berita Terkini