"Yang anak-anak sudah kita terima, yang dewasa masih disiapkan penyidik," terang jaksa Ni Luh.
Ia memastikan dua tersangka perempuan yang masih di bawah umur tetap tidak akan mendapat diversi.
Pasalnya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
"Sehingga tidak ada diversi namun tetap akan dibimbing. Dari rekonstruksi ini, semua adegan sudah sesuai dengan berkas penyidikan," imbuh Ni Luh.
Penyidik Reskrim Polres Tegal menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.
Peran 5 Pelaku
Dalam ekspose perkara pekan lalu, Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, mengatakan satu dari 5 pelaku sudah beristri.
Dialah Abdul Malik yang diketahui sebagai pacar korban.
Motif kelima pelaku diketahui karena asmara dan emosi kepada korban karena ucapannya sehari-hari dan postingan.
Selain itu karena solidaritas pertemanan.
“Motif awalnya asmara. Para pelaku cemburu, karena korban dekat dengan teman-teman laki-laki lain," ungkap Dwi dilansir Kompas.com dalam artikel: Ini Alasan Pelaku Membunuh ABG yang Jasadnya Tinggal Tulang Belulang di Tegal.
"Ada juga pelaku perempuan yang cemburu, karena korban dekat dengan pacar mereka,” kata Dwi.
Hasil interogasi kelima pelaku dalam menghabisi korban memiliki peran yang berbeda.
Awalnya, AM memiliki hubungan asmara dengan NH.
Di bawah pengaruh minuman keras, AM merudapaksa kekasihnya itu, disaksikan keempat teman lainnya.