Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Karir Sandi Kurniawan (36) tamat dalam dunia hitam. Operasinya mengedarkan barang haram narkotika ke pelajar-pelajar di Tangerang Selatan (Tangsel) harus berakhir setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menangkapnya di bilangan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/8/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan warga setempat yang menduga kerap terjadi transaksi narkoba d ii tempat penangkapan Sandi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan mendapati Sandi di lokasi.
Setelah digeledah, didapati di tubuh Sandi, sabu seberat 0,3 gram.
Pengembangan pun dilakukan, Sandi diinterogasi dan mengaku masih menyimpan jenis lainnya di rumahnya di bilangan Pondok Aren, Tangsel.
Di kediamannya polisi mendapati tembakau gorila atau tembakau sintetis dalam bentuk sudah terbungkus plastik kecil seberat 393 gram.
"Dari hasil pengembangan tersangka tersebut, kita geledah rumahnya, ternyata kita dapati juga yang diduga tembakau gorila dengan total 393 gram," ujar Edy saat gelar ekspos kasus penangkapan Sandi di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (26/8/2019).
Edy juga menjelaskan, Sandi mengedarkan tembakau gorila itu dengan sasaran utama adalah remaja dan pelajar di wilayah Tangsel.
• Diduga Terserempet, Wanita Tua Ditemukan Tak Bernyawa di Perlintasan Kereta Api di Bojonggede
• Anies, Ahok dan Djarot Bertemu Pertama Kali: Anies Bilang All Is Good, Basuki Sebut Cepat Move On
• Ketegangan Warnai Blusukan Pertama Anggota Termuda DPRD DKI Jakarta di Apartemen Green Park View
"Untuk sementara di tangerang selatan dan sasaran mereka itu ke anak anak remaja juga, pelajar. Seperti yang teman teman lihat, di sini itu dipaket-paketin kecil jadi paket hemat," ujarnya.
Paket kecil tembakau gorila itu dijual seharga Rp 50 ribu dan bisa dibuat lima rokok linting.
Atas perbuatannya, Sandi disangkakan 114 Undang-undang Narkoba, pasal pengedar, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.