Para korban, akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek IT 2 Palembang karena telah merasa menjadi korban penipuan.
Beras yang dijanjikan berubah menjadi emas dalam 41 hari ternyata tidak berubah wujud, tetap saja sebagai beras.
Kapolsek IT 2 Palembang Kompol Milwani melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi menuturkan, penipuan yang dilakukan tersangka, berhasil meraup uang dari para korbannya senilai lebih kurang Rp 10 juta.
"Para korban yang tahu bila mereka sudah ditipu, melapor ke Polsek," jar Ipda Ledi.
"Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ketika berada di Lorong Masjid di kontrakannya," ujarnya.
(Sumber: TribunJakarta/TribunSumsel)