Seputar Anjing Gigit ART Hingga Tewas di Ciracas, Diduga Rabies & Pernah Serang Anak Sampai Kritis

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman tempat Yayan bekerja di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Yayan (35), asisten rumah tangga di RT 04/RW 04 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung meninggal usai digigit anjing jenis pemburu majikannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan awalnya SPKT Polsek Cipayung mendapat kabar bahwa AD seorang warga yang terluka akibat gigitan anjing.

"Kejadiannya Jumat (30/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB. Anggota mendapat laporan adanya warga yang dibawa ke rumah sakit ke RS Adhyaksa. Setelah dicek ternyata korban sudah meninggal," kata Hery di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Kejadian berawal saat anjing yang diduga rabies itu berada dalam kurungan lalu dilepas majikan Yayan karena merasa kasihan.

Kala itu, Hery menuturkan Yayan yang berada di lokasi seketika diserang hingga mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Adhyaksa.

"Korban langsung diserang oleh anjing tersebut. Akibat serangan dari anjing tersebut korban mengalami luka pada leher, punggung dan dada," ujarnya.

Nahas ketika tiba di RS Adhyaksa nyawa Yayan sudah tak tertolong lantaran anjing yang megoyak tubuhnya diduga rabies.

Hery menyebut SPKT Polsek Cipayung telah menerima laporan dari warga sekitar terkait keberadaan anjing yang diduga rabies itu.

"Diduga rabies, kemarin keluarganya (Yayan) enggak mau korbannya diautopsi. Sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung," tuturnya.

Anjing jenis pemburu

Kepala Seksi Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiyani mengatakan jenis anjing yang menggigit Yayan yakni Malinois Belgia atau termasuk anjing pemburu.

"Jenisnya Malinois. Pokoknya kalau dia belum mengoyak sampai dapat darah keluar tetap dikoyak, anjing pemburu," kata Irma di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Anjing yang mengoyak bagian leher, dada, dan punggung Yayan itu dinamai pemiliknya serupa nama prajurit Yunani yakni Sparta.

Kandang anjing yang menggigit Yayan hingga tewas di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Irma menuturkan jenis anjing Malinois memang dikenal bengis dan hanya mematuhi perintah majikan yang biasa melatihnya.

"Kalau korbannya belum kelenger dia belum berhenti. Dia sekali menggigit cenderung ingin gigit terus. Dia cuman jinak ke satu majikan," ujarnya.

Lantaran kerap digunakan dalam olahraga berburu, Irma menyebut pemilik sepatutnya rutin membawa Sparta ke dokter hewan.

Hal ini guna memastikan anjing yang kini meresahkan warga sekitar tak mengidap rabies dan membahayakan warga lainnya.

"Bukan enggak rabies, anjing ini memang anjing terawat. Punya dokter hewan sendiri khusus, jadi saya yakin dia sudah divaksin rabies," tuturnya.

10 orang pernah jadi korban hingga kritis

Bambang (46), satu warga sekitar mengatakan sudah 10 orang yang jadi korban gigitan dari anjing bernama Sparta milik majikan Yayan yang sudah diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung.

"Ada banyak yang digigit, sudah 10 orang. Tapi memang ini majikannya mau tanggung jawab sih," kata Bambang di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Warga lainnya yang enggan menyebut nama pernyataan Bambang bahwa Sparta pernah mengoyak tubuh anaknya hingga kritis dan harus menjalani operasi.

Meski nyawa anaknya selamat setelah menjalani operasi yang biaya operasinya ditanggung majikan Yayan, dia mengaku hingga kini anaknya masih trauma.

Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat menyambangi rumah majikan Yayan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kejadiannya setahun yang lalu, anak saya digigit anjing yang sama sampai kritis. Sembuhnya itu harus 3 kali operasi, biaya operasi ditanggung pemilik. Memang sudah banyak korbannya, sudah 10," ujar warga yang enggan menyebut namanya.

Majikan terancam 5 tahun penjara

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

TD (72), pemilik anjing jenis Malinois Belgia bernama Sparta yang menggigit Yayan (35) hingga tewas pada Jumat (28/8/2019) terancam mendekam dalam penjara karena perbuatannya.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.

"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.

Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing yang diduga sudah menggigit 10 orang dan di antaranya merupakan anak kecil.

"Sudah buka aja enggak apa kok' kata ibu itu (TD). Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya menirukan ucapan TD.

Abdul menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD.

Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, perempuan lanjut usia itu bakal ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 359 dalam KUHP Pidana yang digunakan di Indonesia.

"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," ujarnya. (Bima Putra)

Berita Terkini