Tidak jauh dari lokasi, aparat Polsek Pamulang sedang berpatroli dan segera beraksi mengejar serta membekuk Haidar.
"Kebetulan patroli Reskrim Polsek Pamulang sedang di TKP dan dilakukan saat itu juga," ujarnya.
• Diduga Warga Jakarta, Data Identifikasi 4 Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang Belum Lengkap
• Aulia Kesuma Ngaku Yatim Piatu & Korban Tragedi 98, Kakak Pupung Sadili: Bodohnya Kami Dibohongi
• Anjingnya Terkam Pembantu Hingga Tewas Kehabisan Darah, Begini Klarifikasi Presenter Bima Aryo
• Iuran Naik hingga 100%, Kesalahan BPJS Dibeberkan Fahri Hamzah: Menteri Keuangan Pikirannya Pendek
Modus pelaku adalah berkeliling di wilayah sekitar Pamulang, untuk mencari motor yang dalam keadaan menyala dan tanpa pengawasan pemiliknya.
Selain Haidar, polisi juga masih mengejar Asep, teman beraksi Haidar.
Atas perbuatannya, Haidar diganjar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.