Tolak Pembagian Trotoar untuk PKL, William PSI Minta Pemprov DKI Tempatkan Pedagang di Ruang Khusus

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi trotoar di Jalan Palmerah Barat, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Warta Kota/Alex Suban

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - William Aditya Sarana, penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk pedagang kaki lima (PKL), menolak keras rencana Pemprov DKI membagi trotoar untuk kawasan pejalan kaki dan berdagang.

Pasalnya, keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar selama ini sangat merupakan pejalan kaki.

"Selama ini PKL yang ada di trotoar merugikan pejalan kaki dan jadi lahan premanisme," ucapnya, Kamis (5/9/2019).

Untuk itu, pria yang juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI ini menyarakan Pemprov DKI untuk melakukan penataan PKL di tempat khusus, bukan diatas trotoar.

"Biar semuanya win-win solution tidak ada kepentingan terganggu, tata PKL di tempat khusus," ujarnya saat dikonformasi.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana merevitalisasi 31 trotoar di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyebut, konsep revitalisasi tersebut merupakan trotoar multifungsi.

Dimana trotoar di jalanan ibu kota nantinya tidak hanya dimanfaatkan untuk para pejalanan kaki saja.

"Kami ingin dalam pembangunan apapun itu, ada kesetaraan, spacenya itu bisa dimanfaatkan untuk macam-macam," ucapnya, Kamis (29/8/2019).

Konsep trotoar multifungsi ini sendiri, dikatakan Anies telah diterapkan di sejumlah kota-kota maju di dunia.

Dimana, trotoar di kota-kota tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk menggelar pertunjukan seni hingga berjualan.

"Itu yang namanya sidewalk atau trotoar multifungsi. Jadi justru kami ingin nanti seperti itu," ujarnya di Balai Kota.

Anies jelaskan peraturan PKL boleh jualan di trotoar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai wartawan, setelah upacara HUT ke-58 Pramuka, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Pasal 25 ayat 1 Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Halaman
123

Berita Terkini