Ogah Terima Uang Receh hingga Gedor Bodi Mobil, Preman Tukang Palak Tanah Abang Terancam 9 Tahun Bui

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemacetan lalu lintas dan kesemrawutan di Pasar Tanah Abang, akhir pekan ini, Sabtu (18/5/2019).

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.

Diincar satu tahun terakhir

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, mengatakan kasus ini telah lebih dari satu tahun.

Menurutnya, para tersangka sering kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.

"Kalau ada polisi di tempat, mereka biasanya kabur, kucing-kucingan dengan polisi. Mereka juga langsung sembunyi di tempat lain," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman melanjutkan, keempat tersangka itu merupakan warga asli Jakarta.

Adapun nama tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).

Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.

"Jadi modusnya, mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.

Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.

Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).

"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.

Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.

Halaman
1234

Berita Terkini