Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengusulkan Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu nama.
Hal ini ia sampaikan usai rapat penyusunan tata tertib (tatib) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ucapnya, Selasa (10/10/2019).
Meski demikian, ia menyebut usulan ini masih bersifat wacana yang digulirkan oleh beberapa orang anggota dewan.
"Namanya usulan kan ini belum resmi. Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD," ujarnya.
Agar usulan ini dapat diwujudkan, Pantas menyebut, pihaknya akan mengajukannya saat konsultasi tatib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, hal pertama yang harus dilakukan ialah merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta.
• LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Thailand, Simon: Pemain Kami Siap Tempur
• Datangi Polsek Cisauk, Keluarga Akui Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik Hasil Menggugurkan Kandungan
• Kecelakaan Maut Innova Vs Bus Mira: Satu-satunya Penumpang Selamat Ternyata Buronan Kasus Narkoba
Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Jadi karena yang membuat UU itu DPR RI bersama presiden, lalu institusi pemerintah yang dekat dengan presiden adalah Mendagri. Mendagri yang notabenenya menjadi institusi di atas provinsi, ?aka usulan itu disampaikan ke situ," kata Pantas.
"Jadi prinsipnya kami tidak ingin melanggar aturan," tambahnya menjelaskan.