Tidak hanya itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 sama dengan tahun lalu, maka pelamar wajib memmiliki akun SSCN terlebih dulu.
Peluang lulusan S2-S3
Kementerian PAN-RB juga membuka posisi untuk pelamar bergelar master (S2) atau doktoral (S3).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS ada enam jabatan, yakni:
Dokter
Dokter gigi
Dokter pendidik klinis
Dosen
Peneliti
Perekayasa.
Untuk jabatan dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Sementara, untuk pelamar dengan jenjang pendidikan S3 diberlakukan pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasaan yang berusia 35-40 tahun ketika melamar.
Pelamar CPNS 2019 usia 40 tahun
Terkait CPNS 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019.
Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.