"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
• Info Penting CPNS 2019, Simak Panduan Menjawab Soal TKP, TIU dan TWK Demi Lolos Tes
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," katanya.
• Lowongan Kerja Bank Indonesia Jalur PCPM untuk S1/S2 Dibuka, Segera Siapkan 5 Dokumen Penting Ini!
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD. Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.
Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan. Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kivlan Zen Sakit Saat Hadiri Sidang Pembacaan Surat Dakwaan
Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, sedang menderita sakit pada saat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).
"Kurang sehat. Sakit komplikasi," kata penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, ditemui di PN Jakarta Pusat.
Sebelum duduk di kursi pesakitan, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu datang ke ruang sidang menggunakan kursi roda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendorong kursi roda yang ditempati Kivlan Zen.
Menurut Tonin Tachta, Kivlan Zen memang tidak kuat untuk berjalan kaki. Sehingga, kata dia, membutuhkan alat bantu berupa kursi roda.
"Pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan," tambahnya.