TRIBUNJAKARTA.COM - Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun sipa gugat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Menurut Adnan, ICW tak menutup kemungkinan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi UU KPK yang disahkan DPR.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK.
Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.
"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standingnya, dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ungkapnya.
Adnan menilai, proses revisi undang-undang ini sangat cepat.
Ia melihat ada prosedur yang dikesampingkan sehingga proses revisi ini terkesan dipercepat.
"Ya ada tentu, tentu. Karena kita melihat banyak hal yang dilewatkan dalam proses regulasinya," ungkap dia.
Selain itu, Adnan juga menilai poin-poin revisi UU KPK yang disahkan juga bermasalah.
Poin-poin itu, lanjut dia, yang kerap dikritik masyarakat sipil lantaran berisiko melemahkan KPK.
"Dalam rilis kita sebelumnya kan sudah ada, soal catatan pelemahan KPK dari draf yang sudah ada yang didiskusikan Pemerintah dan DPR itu mulai dari SP3, Dewan Pengawas, pegawai KPK yang ASN, izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan dan lain-lainnya yang kemarin sudah kita kritisi," kata dia.
Diberitakan, pengesahan UU KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi UU KPK berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Dibahas 5 hari
Sebelumnya, hanya butuh waktu 5 hari bagi DPR membahas revisi UU KPK.
Yakni mulai tanggal 12 September 2019 dan disahkan di rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Artinya, UU KPK sudah sah !
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.
Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.
Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pimpinan KPK : Pelumpuhan penindakan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berpendapat UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR akan melumpuhkan penindakan di Komisi tersebut.
Laode mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengesahan UU KPK dan baru mendengarnya lewat media massa.
"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2019).
Menurut Laode, UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pun tak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) pekan lalu.
"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," ujar Laode.
Laode sendiri tidak menjabarkan poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang dinilainya akan melumpuhkan penindakan KPK.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sempat membeberkan sembilan poin revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK antara lain keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan SP3.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Siap Gugat Hasil Revisi UU KPK ke MK" dan artikel berjudul "Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan".