Pengakuan RJ Guru Honorer dalam Video Panas di Purwakarta, Tak Tahu Direkam hingga Pingsan

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh.

Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengaku Tidak Tahu Direkam, Wanita Berseragam ASN dalam Video Syur Dipulangkan

Berita Terkini