TRIBUNJAKARTA.COM - Kritik keras Fahrul Rozi, caleg DPP Partai Gerindra yang posisinya tergantikan oleh Mulan Jameela meski meraup suara tertinggi.
Posisi Fahrul Rozi digantikan oleh istri Ahmad Dhani lantaran diberhentikan sebagai anggota partai Gerindra.
Fahrul Rozi sendiri adalah calon terpilih yang mendapatkan suara terbanyak keempat setelah Ervin Luthfi, calon terpilih yang mendapat suara ketiga terbanyak pada pemilu 2019.
TONTON JUGA:
Melenggangnya Mulan Jameela ke Senayan itu berdasarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
• Curhat Pilu Bisnis Merosot Karena Bebby Fey Dilecehkan YouTuber, Sang Ibunda: Cuma Nangis Sama Tuhan
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
• Panglima Langit & Ratna Listy Ungkap Sosok Genderuwo yang Gauli Bebby Fey, Ternyata Ingin Punya Anak
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
• Bebby Fey Somasi & Ancam Sebut Nama YouTuber, Ibunda: Jadi Lelaki Tanggung Jawab, Punya Adik Banyak
Lolosnya Mulan Jameela ke Senayan ini menuai pro dan kontra berbagai pihak.
Satu diantaranya dari Fahrul Rozi, Caleg Gerindra yang posisinya digantikan Mulan Jameela memberikan reaksi menohoknya.
Dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, Fahrul Rozi menuturkan bahwa penetapan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI akan menjadi sebuah preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.
• DJ Bebby Fey Primadona di Kalangan Genderuwo, Paranormal Panglima Langit Ungkap Alasannya
"Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional," tutur Fahrul Rozi.
Lebih lanjut, Fahrul Rozi mengungkapkan kekecewaannya atas sikap DPP Partai Gerindra yang tak menempuh upaya hukum banding setelah putusan PN Jaksel hingga para kader bersengketa.
"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," papar Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi mengungkapkan, jika melihat dari putusan PN Jakarta Selatan dengan penggugat Mulan Jameela cs, sebenarnya dirinya tidak dipecat.
• Jadi Tersangka KPK, Terkuak Jumlah Harta Kekayaan Imam Nahrawi dan Besaran Gaji Menteri
Namun, menjadi imbas dari pelaksanaan eksekusi putusan PN Jaksel karena dari sisi administrasinya memang seperti itu.
Fahrul menyampaikan, langkah DPP Gerindra yang mengeksekusi putusan PN Jakarta Selatan dan meloloskan Mulan Jameela akan dilawannya dengan gugatan secara hukum dan menguji putusan PN Jaksel.
Sebelumnya saat dihubungi pada Sabtu (21/9/2019), Fahrul Rozi mengaku tak mengetahui alasannya dipecat dari Partai Gerindra.
• Penghasilan Fantastis Jadi Anggota Dewan, Begini Perjuangan Mulan Jameela Sempat Dagang Kain
"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Untuk itu, Fahrul Rozi akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.
• 19 Tahun Hidup Bareng, Akhirnya Terkuak Foto Lawas Pernikahan Imam Nahrawi & Shobibah Rohmah
Empat kader Gerindra menggugat
Gelombang protes terkait Mulan Jameela jadi anggota DPR tak hanya datang dari warga Garut.
Rekan se-partai Mulan berencana menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebanyak empat caleg menggugat karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan KPU sebagai anggota DPR terpilih.
Satu di antaranya adalah Ervin Luthfi yang digantikan oleh Mulan Jameela.
Padahal, Ervin Luthfi merupakan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019
Ada pun tiga caleg yang akan menggugat Gerindra adalah Yusid Toyi, caleg asal Kalimantan Barat yang digantikan Katherine A Oe; Steven Abraham dari Papua; dan Sigit dari Jawa Tengah.
"Besok kuasa hukum kami berempat, nanti mendaftar ke PTUN. Karena kami lain masalah ya, jadi kami tidak jadi satu," kata Yusid saat dihubungi wartawan, Minggu (22/9/2019) malam, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Tanggapan Gerindra
Setelah mendapat protes terkait penetapan Mulan Jameela, Gerindra pun angkat bicara.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPP Partai Gerindra hanya menjalankan keputusan dari PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Mulan dan 13 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke PN Jakarta Selatan.
"Sudah dikabulkan, final dan banding, serta sudah inkracht," kata Sufmi saat dihubungi Tribunnews, Minggu (22/9/2019).
"Nah, untuk itu segala sesuatu yang dilakukan partai Gerindra selaku tergugat dan KPU tergugat, hanya melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Menurut Sufmi, jika memang ada calon legislatif lain yang keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, sebaiknya ia menempuh jalur hukum.
"Apabila, para caleg saling mengerahkan pemilih ya jangan sampai terjadi (protes) lah."
"Biar bagaimana semua caleg ada pendukungnya di daerah masing-masing, ya pakai saja upaya hukum. Karena ini negara hukum,” katanya. (*) (TribunJakarta/Kompas)