"Memang sebelum peraturan dilarang main judi, apartemen ini dibangun sudah ada di sini (judi). Jaman dulu banget. Dilarang kan, nggak tahu kenapa bisa diaktifin lagi. Kita juga nggak tahu pemiliknya siapa, kita nggak pernah ke sana," beber E.
Hal serupa diucapkan WA (47), salah satu pengurus apartemen.
Dikatakan WA, selama dua bulan bekerja di sana, dirinya tidak pernah sampai masuk ke arena judi di lantai 29.
Sebab, menurutnya untuk masuk ke lantai 29 memang dibatasi.
"Saya nggak pernah (ke lantai 29). Kalau naik lift sampai atas, ada yang jaga di sana," kata WA.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 133 orang dari Apartemen Robinson, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ratusan orang itu digerebek pada Minggu (6/10/2019) lalu usai kedapatan tengah berjudi di lantai 29 apartemen tersebut.
Adapun dari 133 orang yang diamankan, 91 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 42 orang lainnya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, 91 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 303 dan 303bis KUHP tentang perjudian.
Penjudi Tewas Lompat dari Lantai 29 Apartemen Robinson, Saksi: Dia Sempat Terpental ke Lantai 10
Seorang penjudi tewas saat penggerebekan arena perjudian yang berlangsung di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) lalu.
Seorang yang tewas ini mencoba kabur dari lantai 29 apartemen tersebut dengan cara melompat saat polisi hendak menangkapnya.
Salah satu petugas di apartemen tersebut, WA (47) mengatakan bahwa penjudi tersebut jatuh dari lantai 29 dan masuk ke dalam gereja House of Prayer yang berada di luar apartemen.
"Iya dia masuk ke dalam gereja itu setahu saya," kata WA kepada TribunJakarta.com di lokasi, Selasa (8/10/2019).
WA juga menuturkan, saat terjatuh dari lantai 29, penjudi itu tidak langsung mendarat di dalam gereja.