Tangkap Pengedar yang Masih Remaja, Polresta Depok Amankan 38 Kilogram Paket Ganja

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah (tengah) menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari para pelaku

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi mengamankan FF (19), seorang remaja pengedar narkotika dengan barang bukti puluhan paket ganja di Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan FF, merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang lebih dulu ditangkap berinisial MF (16).

Untuk diketahui, MF meski menjadi pengedar nyatanya MF masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah di Kota Depok.

"Penyelidikan diawali ketika kami mendapat informasi ada beberapa pelajar yang menggunakan atau memakai narkotika," ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (14/10/2019).

Azis mengatakan, dari penangkapan FF pihaknya mengamankan barang bukti berupa puluhan paket ganja kering berbagai ukuran dengan berat total kurang lebih 38 kilogram.

"Dari tersangka pertama (MF) kami mendapatkan barang bukti seberat satu kilogram, kami kembangkan dan melakkan penangkapan terhadap FF dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram," jelasnya.

Youngster Chelsea Menjelma Jadi Pemain Hebat, Simak Liputan Langsung Tribun di Akademi Chelsea

Fenomena Langit Jepang Berwarna Pink Sebelum Topan Hagibis Mengamuk, 35 Orang Tewas & Bangunan Roboh

Rekam Jejak Istri Eks Dandim Kendari Diungkap Teman SMA: Ramah, Kembang Sekolah yang Jago Nyanyi

Akibat perbuatannya, Azis mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika.

"Pasal yang kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini