Polres Tangsel Ungkap Ciri-ciri Materai Daur Ulang, 90 Persen Mirip Asli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro saat ungkap kasus daur ulang materai didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolres Tangsel, Seepong, Rabu (16/10/2019).

Dua orang tersangka sindikat daur ulang materai yang diringkus aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, dua tersangka itu adalah Doni Hadidas (39) sebagai pembuat materai daur ulang, dan Endun (37) sebagai pengecer.

Endun ditangkap di bilangan Setu Tangsel, sedangkan si pembuat, Doni, diamankan di Jampang, Bogor.

Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro, mengatakan, keduanya disangkakan pasal 260 ayat 1e dan 2e dan atau pasal 260 ayat 2 KUHP.

"Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 260 ayat 1e, barang siapa menghilangkan merk, tanda tangan, tanda sahnya pada materai yang dikeluarkan oleh pemerintah negara Indonesia dan yang telah dipakai dan tidak laku lagi, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan materai itu seolah-olah belum lagi dipakai," ujar Didik, saat ungkap kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolres Tangsel, Seepong, Rabu (16/10/2019).

Sedangkan pasal 260 ayat 2 KUHP adalah tentang menjual materai yang sudah direkondisi itu.

"Jadi untuk ancaman hukuman yaitu paling lama empat tahun penjara," ujarnya.

Didik menjelaskan, kedua tersangka tersebut sudah beroperasi sejak lima bulan lalu.

Mereka biasa menjual materai daur ulang itu di sekitaran kampus se-Tangsel.

Sindikat Daur Mulang Materai 5 Bulan Beroperasi, Jadikan Wilayah Kampus di Tangsel Target Jualan

Tim Resmob Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil meringkus sindikat daur ulang materai di bilangan Setu, Tangsel, Selasa (15/10/2019).

Saat ini sudah dua orang, Doni Hadidas (39) sebagai pembuat materai daur ulang, dan Endun (37) sebagai penjual, yang diringkus dan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Agan Tsaani Rachmat, yang memimpin peringkusan itu, menjelaskan pasar yang dibidik oleh sindikat itu.

"Sasaran pembelinya di sekitaran kampus-kampus di Tangerang Selatan," ujar Agam.

Hal itu tentu berbahaya bagipara mahasiswa yang membutuhkan materai sebagai legalitas dokumen.

Halaman
1234

Berita Terkini