Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditunda.
Majelis Hakim menunda persidangan setelah dua saksi dari pihak Nunung tidak hadir.
Mulanya, kuasa hukum Nunung berniat menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Pihak RSKO memastikan baru bisa hadir tanggal 23 Oktober 2019 nanti," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Sementara itu, ia menambahkan, pihak BNNP berhalangan hadir karena menunggu surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan digelar pada Rabu (23/10/2019).
"Kami kasih kesempatan sampai pekan depan, Rabu 23 Oktober 2019. Panggilan terhadap petugas BNNP akan disampaikan kepada JPU," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kuasa Hukum Nunung Hadirkan 2 Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB.
"Kemarin dua kali dijadwalkan jam 13.00 meleset, jadi nanti jam 14.00," kata Wijayono saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak Nunung dan suami.