Demikian pula, KPK secara institusi juga tidak pernah dilibatkan pada proses pembahasan.
"Kejadian diatas memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, baik eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengkerdilkan agenda pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Sedih KPK dilemahkan
Dalam hitungan jam, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku.
Sebelumnya DPR sudah mengesahkan UU KPK hasil revisi pada 17 september 2019..
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU KPK merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Satu di antara hal yang ia sorot ialah keberadaan Dewan Pengawas KPK.
"Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga izinnya tertulis," kata Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, KPK seharusnya dapat diperkuat tanpa adanya revisi UU KPK.
Karena itu, politikus PKS ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebelum undang-undang hasil revisi berlaku mulai pukul 00.01 nanti.
"Saya pribadi tetap berpendapat, Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu, sebelum masa berkahir (Undang-Undang KPK) 16 Oktober pukul 23:59," ujar Mardani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Romli Atmasasmita Sikapi Berlakunya UU KPK Hasil Revisi