Khusus warga luar Tangerang diwajibkan membawa E-KTP beserta dua lembar fotokopinya.
• Update Klasemen Liga Inggris: Liverpool Belum Terkalahkan Usai Imbangi Manchester United
Selain SIM keliling, masyarakat bisa datang ke satpas pembantu lainnya di pusat perbelanjaan atau mal untuk memperpanjang masa berlaku SIM selain di SIM keliling.
Seperti di Mall @ Alam Sutera yang berada di 1st Floor LG-08B, buka dari hari Senin sampai Sabtu pukul 10.00-21.00 WIB.
Kemudian satpas SIM di TangCity Mall berlokasi di Lantai 2 Food Court, Senin-Sabtu pukul 10.00-17.00 WIB.
Pemohon juga dapat berkunjung Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. (*)