Akibat Tak Mau Makan, Seorang Balita di Kebon Jeruk Tewas Digelonggong Air Minum oleh Ibu Kandung

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan NP untuk membunuh anaknya.

Korban dinyatakan tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Bina Mandiri.

Setelah sempat mengelak, NP pun mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, NP mengaku tengah  depresi hingga tega melakukan hal tersebut.

Ia mengaku diancam cerai oleh sang suami.

Kekesalannya pun dilampiaskan kepada ZNL yang memang sempat diasuh oleh mertua pelaku.

"Jadi memang diduga pelaku mengalami tekanan baik dari suami dan mertua," paparnya.

"Dan pelaku sempat diancam suaminya akan diceraikan karena membeda-bedakan anaknya mengingat korban ini yang sempat tinggal oleh mertuanya kondisinya lebih kurus dibanding kembarannya," sambungnya.

Atas perbuatannya, NP dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 4 Undang undang tentang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkini