Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol, Senin (28/10/2019).
Aktor berusia 20 tahun itu akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi itu bakal digelar pada pukul 13.00.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantugan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Jefri Hardi pada persidangan sebelumnya, Senin (21/10/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Jefri, Aris, menilai Jaksa tidak 100 persen melihat fakta persidangan dalam menyampaikan tuntutannya.
"Menurut kami ada beberapa hal yang miss dari JPU. Pada fakta persidangan kan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap," ujar Aris.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019.
Saat itu, ia diketahui baru saja membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Jefri kemudian dibawa ke apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.
Ini 4 Fakta Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Jalani Rehabilitasi
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol digelar pada Senin (21/10/2019) kemarin.
Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Berikut adalah 4 fakta persidangan tuntutan Jefri Nichol yang dirangkum Kompas.com.
1. Dituntut 10 bulan rehabilitasi
Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
• Belasan Pengendara Motor Kena Sanksi Cabut Pentil Gegara Putar Arah di Jalur Hijau Setiabudi
Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Jefri dituntut hukuman sepuluh bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri.
2. Tak perlu jalani hukuman penjara
Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri Nichol.
Jaksa juga menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.
"Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata jaksa Jefri.
• Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Teluk Intan
"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Jefri.
3. Ajukan nota pembelaan
Terkait tuntutan itu, pihak Jefri menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan, Senin (28/10/2019).
Menurut kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, pengajuan pledoi ini karena pihaknya merasa ada hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris saat ditemui usai sidang, Senin sore.
Pihak Jefri juga merasa bahwa JPU telah terlewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.
• Pengacara Jefri Nichol Nilai Tuntutan Jaksa Tidak 100 Persen Berdasarkan Fakta Persidangan
“Kami tidak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami,” ujar Aris.
Aris mengaku ingin agar kliennya menjalani rehabilitasi jalan, mengingat Jefri harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.
“Pertama rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi. Apalagi Nichol tulang punggung keluarga,” ungkap Aris.
4. Dukungan penggemar
Ada yang menarik dari persiangan kali ini. Pasalnya, para penggemar Jefri tampak hadir untuk memberi dukungan.
Seperti Citra, Sifa, dan Linda dari Cengkareng, Tangerang, mereka sengaja datang untuk memberikan dukungan bagi Jefri.
"Tadi mau ngasih buku aja, tapi mamanya suruh datang," kata Citra mewakili kedua temannya.
Menurut Citra, ia dan kawan-kawannya memberikan tiga buku untuk Jefri, yakni berjudul Pulang karya Leila S Chudori, Buku Tentang Ruang karya Avianti Armand dan Filosofi Teras karya Henry Manamping.
Citra menambahkan sebagai penggemar ia akan tetap mendukung Jefri apa pun yang terjadi.
"Baik hati, humble, welcome banget, dan enggak ada artis yang se-humble dia," ungkap Citra.
Terkait pemberian buku ini, Jefri merasa hal itu juga ia butuhkan.
"Harus banyak baca juga," kata Jefri. Jefri juga bersyukur hingga saat ini masih ada penggemar yang memberikan dukungan untuknya.
"Iya, alhamdulillah masih banyak banyak yang dukung gue," ungkap Jefri.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 4 Fakta Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Jalani Rehabilitasi