Kontroversi Anggaran DKI Jakarta

Anggaran Penataan Kampung Kumuh di DKI Jakarta Hingga Rp 556 Juta per RW Dinilai Tak Masuk Akal

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ida Mahmudah

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan anggaran penataan kawasan kampung kumuh yang nilainya fantastis.

Bagaimana tidak, dalam usulan anggaran yang diajukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), setiap rukun warga (RW) akan memperoleh dana hingga Rp 556 juta.

Dana tersebut diketahui untuk membayar jasa lima orang konsultan atau tenaga ahli di bidang planologi, teknik sipil, arsitek, sosial-ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pun menolak usulan anggaran tersebut dan meminta dinas terkait merevisinya.

"Saya kemarin menolak ini, saya minta revisi dan nanti ada pertemuan khusus lagi dengan DPKRP," ucapnya, Senin (4/11/2019).

Ia menilai, anggaran tersebut terlalu besar dan tidak masuk akal sehingga meminta DPRKP untuk merevisinya.

"Jangan buang anggaran sia-sia, enggak masuk akal satu RW (hampir) Rp 600 juta. Ini luar biasa, bayangkan ada berapa ribu RW ini," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dishub Kota Depok Pindahkan Lokasi Pemasangan Lagu Hati-hati, Bukan Lagi di Simpang Ramanda

Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah yang Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 4,5 Miliar

Politisi PDIP ini pun berharap, DPRKP bisa merevisi anggaran ini menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas penataan pemukiman hukum di Jakarta.

"Harapan saya ada efisiensi, diusahakan yang normal-normal saja, jangan terlalu berlebihan," kata politisi PDIP ini.

Untuk diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengajukan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta.

Anggaran itu ada di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 bernama community action plan (CAP).

Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030.

Berita Terkini