Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Ulah Imanuel Rogito, pemotor yang ditilang polisi saat Operasi Zebra di Jalan Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menyedot perhatian lantaran ngotot mendebat polisi menanyakan pasal kesalahannya, Selasa (5/11/2019).
Bripka M Nasir, aparat Satuan Lantas Polres Tangsel, langsung menulis dokumentasi tilang saat Imanuel tidak bisa menunjukkan SIM-nya.
"Pasal berapa diatur pasal berapa?" Imanuel bertanya dengan nada tinggi.
"Entar dulu, kamu enggsk punya SIM kamu melanggar pasal 281. Sudah jelas," jawab Nasir sambil menulis identitas Imanuel.
Imanuel justru menyahut kembali dengan nada tak kalah tinggi.
"Oke. Aturannya harus dikasih tahu masyarakat apa yang dilanggar, pasal berapa gitu lho," ujar pemotor berjaket hitam itu.
Nasir sedikit naik pitam, namun ia tetap mengulang penjelasannya tentang Pasal 281 Undang-undang Lalu Lintas.
"Saya jelasin pasal 281 enggak punya SIM. Saya jelasin saya tilang kamu karena enggak punya SIM. Terus kamu komplain apanya dikomplain," ujar Nasir sambil menatap Imanuel.
Imanuel masih berkilah minta dijelaskan terlebih dahulu pasal yang dilanggarnya.
"Ya enggak semata-mata langsung tilang saja gitu lho Pak. Kita ada prosesnya gitu," sahut Imanuel.
"Kita semua langsung tilang, cuma kamu doang," balas Nasir.
• Anak Kecil Ini Mengaku Tinggalkan Rumahnya di Bogor Tanpa Sepengetahuan Orangtua
• Cerita Rafi Bocah Asal Bogor Tidur di Trotoar Cikini, Ingin Jadi Manusia Sleeper di Jakarta
"Karena tidak mengetahui aturannya gitu lho," Imanuel masih menimpali.
Nasir pun menjelaskan kembali dengan memaparkan duduk perkaranya. "Saya mau tanya naik motor tidak punya SIM benar apa salah? Jawab yang jujur."
"Salah," jawab Imanuel.