Spanduk Peringatan dari Pemprov DKI Jakarta Terpasang di JPO Tanpa Atap Sudirman, Ini Isinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk atau kain rentang yang tersemat tulisan sebagai tanda peringatan, di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Terdapat dua spanduk atau kain rentang yang tersemat tulisan sebagai tanda peringatan, di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Di dalam spanduk ini tertulis:

Peringatan...!!! Dilarang memanjat, bersandar, dan duduk di pagar JPO.

Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta

Artinya, para pejalan kaki diingatkan bahwa tidak boleh melakukan hal tersebut.

Menurut pejalan kaki, Herman, mengatakan pesan tersebut jelas terlihat.

Namun, lanjutnya, kurang ampuh dalam memantau keselamatan pejalan kaki.

"Sebaiknya dipasang CCTV juga sih. Khawatirnya ada orang yang nekat naik, jadi bisa terpantau sama pemerintah," ujar Herman, di atas JPO Tanpa Atap Sudirman, Jumat (8/11/2019).

Sementara, pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, pagar JPO Tanpa Atap Sudirman ini memiliki tinggi kira-kira 130 sentimeter.

Tinggi pagarnya setara dengan dada orang dewasa.

Warna pagar JPO Tanpa Atap Sudirman tersebut yakni merah dan silver.

Koalisi Pejalan Kaki Kritik Langkah Pemprov DKI Jakarta yang Mencopot Atap JPO Sudirman

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, atapnya dicopot, Jumat (8/11/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Beberapa hari lalu atap jembatan penyeberangan orang atau JPO di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dicopot.

Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat dapat melakukan swafoto di sana.

Halaman
12

Berita Terkini