Artis Terjerat Narkoba

Mengaku Kapok, Ini Reaksi Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran Jefri Nichol menangis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aktor Jefri Nichol mengaku kapok harus berhadapan dengan kasus hukum.

Apalagi, setelah ia dijatuhi vonis tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Pasti, pasti (kapok)," kata Jefri seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/11/2019).

Jefri Nichol tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 di Pasar Santa, Kebayoran Baru.

Ketika itu, Jefri diketahui baru saja membeli papir atau kertas pembungkus tembakau.

"Ya ini pembelajaran yang berharga banget di hidupku. Jadi proses pendewasaan lah," ujarnya.

Di balik penyesalannya, Jefri merasa bersyukur masih mendapat banyak dukungan.

Bukan cuma dari anggota keluarga, tapi fans yang setia mendampingi di hampir setiap persidangan.

"Aku bersyukur banget masih banyak yang berikan kasih sayangnya. Senang banget mereka nggak berpaling walau aku kena kasus," ucap Jefri.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan. memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan vonis.

"Memerintahkan barang bukti amplop berisi ganja 1,2 gram dirampas dari terdakwa," tambah dia.

Dengan begitu, Jefri bakal menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman
1234

Berita Terkini