Fenomena Pamer Saldo ATM, Sosiolog: Nilai Sensifitas Masyarakat Mulai Mengikis

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtube channel Billy Syahputra via TribunnewsBogor.com Isi saldo ATM 1 Nikita Mirzani.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Fenomena artis pamer saldo Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sosiolog sebut nilai sensitifitas pada masyarakat mulai mengikis.

Beberapa waktu belakangan, viral sejumlah artis Indonesia menampilkan jumlah rupiah dalam ATMnya selalui konten YouTube, maupun media sosial lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengungkapkan fenomena tersebut seolah berakar.

Pasalnya, akibat fenomena tersebut nilai sensitifitas masyarakat Indonesia mengalami pengikisan atau penurunan.

Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan nilai sensitifitas di masa lalu, di mana menunjukan saldo ATM masih menjadi hal yang tabu.

Selain itu, di masala lalu masyarakat juga lebih selektif untuk menunjukan kepada publik mana yang perlu serta tidak perlu dipublikasikan.

"Kecenderungan menurunnya nilai sensitifitas kita ini sejalan dengan perkembangan nilai dangkal dalam masyarakat kita. Orang amat jarang bertindak sesuai dengan nilai idealnya. Dicari akar filosofisnya. Jadi lebih cenderung enggan untuk berpikir lebih tinggi," ucapnya saat dikonfirmaai, Selasa (26/11/2019).

Lanjut, Nia menuturkan fenomena seperti ini sebenarnya bisa saja tidak berkembang ketika adanya koreksi dari masyarakat sejak awal.

"Saya kira, fenomena demikian tidak akan berkembang jika misalnya ada koreksi dari masyarakat kita, untuk menyadari bahwa kultur dangkal itu tidak perlu," sambungnya.

Selain itu, jika dilihat dari kultur masyarakat Indonesia yang memiliki sensitifitas tinggi, Nia pun meyakini jika hal ini seharusnya bisa tak berkembang.

Untuk itu, Nia pun berpesan agar tiap individu menyesuaikan sikapnya, terlebih ketika berada di depan publik.

"Nilai sensitifitas/empati atau nilai-nilai luhur bangsa ini perlu dikembangkan kembali seperti tepa selira atau tenggang rasa. Sehingga ketika bertindak di depan publik baik itu artis atau figur publik lainnya, tidak keliru atau sesuai dengan tuntunan nilai bangsa ini," tandasnya.

Siap-siap dipantau Ditjen Pajak RI

Marak artis pamer saldo ATM, Raffi Ahmad hingga Ria Ricis siap-siap dipantau Ditjen Pajak.

Adanya fenomena artis dan youtuber pamer saldo ATM ternyata tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.

"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis.

Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.

Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak," ujar dia.

Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.

Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.

Ditjen Pajak baru akan membuka dan memeriksa data wajib pajak jika ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski, sejak Desember 2017 lalu otoritas fiskal telah menerima data secara otomatis dari lembaga keuangan.

“Pasca adanya ini, kami sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kami minta. Itu kami terima pada April 2018,” ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Artis Pamer Saldo ATM, Siap-siap Dipantau Ditjen Pajak"

Berita Terkini