TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa seorang bocah balita berusia 3,5 tahun di Salemba, Jakarta.
Ia meninggal dunia tertimpa pintu kaca minimarket saat menunggu sang bunda kembalikan belanjaan.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu, (23/11/2019) di salah satu minimarket di Salemba Tengah, Jalan Paseban Raya, Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat.
Saat itu, balita berinisial SS berdiri di depan pintu masuk minimarket yang kebetulan rusak.
Pintu yang terbuat dari kaca tersebut tetiba roboh dan mengenai SS.
Balita SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke rumah sakit terdekat.
• Pernah Dekati Pacar Barbie Kumalasari, Irma Darmawangsa Ungkap Sebab Si Pria Tinggalkan Istri Galih
Nahas, nyawa balita SS tak dapat tertolong dan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.
Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pintu yang menimpa SS terdapat tulisan 'sedang rusak'.
"Mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
Balita SS divisum dan hasilnya terlihat mengalami luka lebam di kepala.
Polisi menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket.
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut."
• Driver Ojol yang Pernah Dibantu Kini Terbaring di RS, Baim Wong Prihatin hingga Kesalkan Ini
"Kami memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut."
"Termasuk karyawan-karyawannya," ucap Ewo.
Ewo juga menduga kemungkinan pengamanan kerusakannya tidak berjalan maksimal.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca tersebut.
Belum ada yang ditetapkan jadi tersangka
Polisi belum menetapkan tersangka atas insiden balita tertimpa pintu minimarket.
Kasus balita tertimpa pintu minimarket di Salemba ini sedang ditangani Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat.
Ewo mengatakan ada standard operating procedure (SOP) tertentu dalam hal ini.
"Ada bagian-bagian tertentu dan SOP," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019).
"Kami akan gelar (cari tahu) siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.
• Dua Wanita Cantik Ini Berburu Teman Kencan di WeChat, Ajak Kencan Lalu Gasak Mobil dan Harta Korban
Dia menyatakan, kemungkinan adanya tersangka yakni diduga karyawan minimarket.
"Pasti ada tersangka. Mungkin bisa bagian kasir misalnya," ujar Ewo.
"Tapi kan tidak mungkin, tugasnya mengawasi pintu ini, bisa saja petugas teknisi," lanjutnya.
Masih menurut Ewo, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.
Kecelakaan balita lainnya, Ditinggal Saat Tidur, Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 7 Rusun Tambora
Seorang balita berusia 4 tahun tewas usai terjatuh dari lantai 7, Tower A, Rusunawa Tambora, Jakarta Barat.
Korban bernama M. Fila Ibrahim ditemukan warga usai tubuhnya menimpa sepeda motor yang terparkir di halaman rusunawa.
Menurut keterangan petugas keamanan Rusunawa Tambora, Endang Suhendar, saat kejadian, korban yang merupakan anak tunggal pasangan Umar Faudji dan Entin ini ditinggal seorang diri di dalam kamar saat sedang tertidur.
Sang ibu saat itu sedang ke kamar rekannya yang ada di lantai 12.
"Mungkin pas ditinggal itu anaknya bangun dan nyariin kok ibunya enggak ada. Kemungkinan dia keluar lewat jendela dapur dan akhirnya jatuh," kata Endang di lokasi, Jumat (18/10/2019).
Endang mengatakan, saat dievakuasi ke Rumah Sakit Tarakan, korban masih sadarkan diri.
"Pas dibawa ke Rumah Sakit Tarakan itu masih hidup, tapi sepertinya ada luka patah di tangan dan sama orangtuanya juga masih sempat ngomong. Jam 11 baru dapat kabar dia meninggal," kata Endang.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke pemakaman sekira Pukul 14.30 WIB setelah sempat disemayamkan di aula Tower B Rusunawa Tambora.
(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh/ Muhammad Rizky Hidayat/ Elga Hikari Putra)