"Seringnya cerita masalah BF (film porno)," kata Susmanto di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Sumanto mengaku, dia beraksi setelah gajian untuk mengajak korbannya jalan-jalan hingga berenang.
Setelah itu, korban diajak ke kantornya.
Di ruangan sepi di kantor, pelaku beraksi.
"Setelah korban ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro.
Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.
"Ada pengembangan korban yang mungkin saja lebih dari empat orang," kata dia.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(tribunjakarta/tribunjambi)