Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim pemimpin sidang putusan gugatan perdata korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sidang putusan gugatan perdata korban calon jamaah First Travel, berlangsung siang ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.

Hasilnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi menyatakan menolak gugatan perdata yang diajukan korban First Travel, dengan total kerugian hingga kurang lebihnya Rp 49 miliar tersebut.

"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," kata Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota di persidangan, Senin (2/12/2019).

Bruno Matos Tak Sabar Jalani Laga Bhayangkara FC Vs Persija Jakarta, Bakal Respek ke Jakmania?

Ramon menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan para calon jamaah lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian.

"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," ujar Ramon.

Terakhir, Ramon menjelaskan total kerugian Rp 49 miliar yang ada didalam gugatan tersebut mewakili 56 calon jamaah korban First Travel. (*)

Berita Terkini