Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni http://pn-jakartapusat.go.id/ di-hack dan muncul gambar pemuda membawa bendera merah-putih.
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, gambar pemuda tersebut mirip dengan terdakwa kerusuhan September 2019, Luthfi Alfiandi.
Gambar tersebut muncul sekira pukul 12.00 WIB, Kamis (19/12/2019).
Ilustrasi atau gambar ini memiliki keterangan;
"Respect for STM"
"Tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa."
Namun, pada pukul 14.08 WIB, laman web PN Jakarta Pusat tak dapat dibuka.
Diberitakan sebelumya, foto Luthfi Alfiandi yang mengenakan jaket, celana abu-abu, dan sambil membawa bendera merah-putih viral di media sosial.
Luthfi pun usai melakoni sidang perdananya di PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pun dikenai pasal berlapis.
Sidang Perdana Usai, Luthfi Alfiandi Dikenai Pasal Berlapis
Terdakwa pembawa bendera merah-putih saat demonstrasi, Luthfi Alfiandi, dikenai pasal berlapis seusai sidang perdananya hari ini di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, membacakan surat dakwaan pemuda yang demonstrasi pada September 2019.
Luthfi dikenai Pasal 212 KUHP juncto, Pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 218 KUHP.
Pasal 212, mengatur tentang pidana 'bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan pejabat yang menjalankan tugas, terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Pasal 214 ayat 1 mengatakan, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenai pidana maksimal tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP, mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman bervariasi.
Mulai maksimal lima tahun enam bulan hingga 12 tahu pidana.
Pasal 218 KUHP, mengatur tentang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.
Keikutsertaan ini diancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.
Lebih lanjut, Andri menuturkan kronologi kejadian saat Luthfi berdemonstrasi dengan pelajar SMK.
Semula, kata Andri, Luthfi mengetahui demo di DPR dari media sosial ihwal kemunculan unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'.
Lalu, pemuda kelahiran 3 Juli 1999 ini pun dihubungi rekannya bernama Nandang guna berdemonstrasi di sekitara gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.
"Lutfi yang merupakan pengangguran, kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu, saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," Andri membacakan surat dakwaan Luthfi.
• Manfaat dan Niat Puasa Sunnah Hari Senin & Kamis, Bisa Tunda Penuaan Dini hingga Kurangi Stres!
• Rasakan Sensasi Liburan Akhir Tahun di Winter Village Pertama di Indonesia
Lebih lanjut, Andri menyebut Luthfi akhirnya bergabung dengan para demonstran lain di sana.
Sesampainya di lokasi, aksi mereka dibubarkan aparat pada pukul 18.30 WIB.
Pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan demonstran lain datang kembali ke area belakang gedung DPR-MPR RI dengan jumlah lebih banyak.
"Dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api. Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian," ujar Andri.
Karena itu, Luthfi dinilai merusak fasilitas publik; pot bunga hingga pembatas jalan.
Lalu, aparat memperingatkan lebih dari tiga kali kepada massa guna membubarkan diri.
Pada saat itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Herry Kurniawan memerintahkan massa segera bubar.
Tapi peringatannya dihiraukan Luthfi dan massa lain. Pun massa malah melempar batu ke arah petugas keamanan.
"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ucapnya.
Tak lama, massa membubarkan diri seusai petugas menyemprotkan dan melemparkan gas air mata.
Sejak insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Satu di antaranya adalah Luthfi yang kedapatan membawa bendera merah-putih.