Tutup Tahun, BNN Sindir Kejaksaan Soal Terpidana Mati Kasus Narkotika yang Belum Dieksekusi

Penulis: Bima Putra
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyindir Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana mati penyalahguna narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan Kejaksaan Agung sebagai penegak hukum berperan memberi efek jera bagi bandar narkoba.

"Kita setuju ada hukuman mati, saya kira bukan BNN saja yang perlu didesak melakukan tembak di tempat," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Meski tak merinci jumlah terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi, dia menuturkan sejumlah terpidana mati belum dieksekusi Kejaksaan.

Arman mendesak Kejaksaan selaku eksekutor bagi terpidana mati lekas melakukan eksekusi begitu perkara inkrah di pengadilan.

"Ada pelaku-pelaku yang sudah inkrah, yang secara hukum selesai. Tidak ada risiko, maka itu juga harus perlu segera dieksekusi, saya kira ini juga perlu kita dorong," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Jaksa Agung Sugeng Purnomo beralasan eksekusi mati tak bisa langsung dilakukan karena pertimbangan hak terpidana.

Di antaranya hak mengajukan Grasi ke Presiden yang membuat eksekusi tak bisa dilakukan sebelum Grasi ditolak atau disetujui.

Menurutnya Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengkaji pelaksanaan eksekusi mati.

Namun Sugeng tak dapat merinci hasil kajian dan hanya menyebut Jampidum masih berupaya mengkaji pelaksanaan eksekusi mati.

"Ini namanya juga baru dikaji. Kita juga perlu berkolaborasi menanyakan tahapan yang sudah berjalan. Ini sedang dilakukan pengkajian," tutur Sugeng, Kamis (19/12/2019).

Sebagai informasi, hukuman mati bagi pelaku penyalahguna narkotika diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini