Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, penyidik Subnit II dan Tim Buser Polsek Metro Menteng dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Gozali Luhulima, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku, di Rumah Susun kawasan Jakarta Timur.
"Mereka berhasil diamankan kemarin atau Minggu 22 Desember 2019," ucap Guntur, sapaannya, saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
• Jasad Pemandu Lagu Tanpa Busana di Kebun Jagung, Ada Bekas Pukulan di Kepala dan Mata
• Diduga Berisi Bahan Berbahaya, Ini Isi Tas Mencurigakan yang Ditemukan Samping Gereja Bethel Depok
Beberapa barang bukti dari tangan para pelaku pun berhasil diamankan.
Di antaranya uang tunai Rp 11.450 juta, dua unit ponsel, jaket hitam, celana biru, sepasang sepatu, tas selempang, dan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi B 6063 TBP.
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.