Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 478 warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di tiga rutan dan lima lapas di wilayah DKI Jakarta mendapatkan remisi Natal 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Prasetya, mengatakan narapidana yang dapat remisi karena memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya berkelakuan baik, sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, dan menjadi justice collabolator dalam kasus yang melibatkannya.
"Jadi total WBP di Jakarta adalah 18.015 orang. Sedangkan total WBP yang beragama Kristen ada 977 orang," kata Andika di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/12/2019).
Sementara 499 WBP warga Nasrani tak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan Kemenkumham.
Andika berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar semakin memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan.
"Remisi tentunya dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang berlaku. Pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan sampai paling banyak satu bulan 15 hari," ujarnya.
Dari lima Lapas di Jakarta, jumlah narapidana umat Nasrani di Lapas Klas 1 Cipinang paling banyak mendapat remisi.
Andika menyebut sebanyak 144 narapidana di Lapas Klas 1 Cipinang dinyatakan berhak mendapat pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi juga dibarengi pelaksanaan ibadah Natal 2019 yang ikut dihadiri keluarga para WBP di Lapas Klas 1 Cipinang.
"Seluruh warga binaan yang hadir, mereka merayakan natal bersama keluarganya atas kebijakan pak Menteri Kemenkumham," tuturnya.