Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Di momen perayaan natal 2019 ini, sebanyak 46 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok, yang menganut agama kristen mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas II Bawono Ika Sutomo menjelaskan, remisi natal yang diberikan berdasarkan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mana diantaranya adalah warga binaan tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani separuh masa tahanan.
Prsosesi penyerahan remisi pun diberikan langsung oleh Bawono, disaksikan sejumlah keluarga warga binaan yang mendapat remisi hingga membuat suasana menjadi haru diiringi isak tangis.
“Total di Rutan Depok ini ada 94 warga binaan yang beragama nasrani, 46 diantaranya mendapat remisi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bawono di Rutan Kels II B Cilodong, Rabu (25/12/2019).
Bawono menjelaskan, rincian kasus dari 46 warga binaan yang mendapat remisi natal adalah 37 orang terjerat kasus tindak pidana umum, dan smebilan sisanya terjerat kasus tindak pidanan khusus.
Tak langsung bebas, puluhan warga binaan yang mendapat remisi tersebut masih harus menjalani masa tahanan sekira 15 hingga 30 hari kedepan.
Terakhir, Bawono berujar bahwa pemberian remisi tersbeut adalah bentuk apresiasi dari Pemerintah agar warga binaan bisa lebih baik lagi menjalanin hidupnya.
“Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah pada warga binaan agar semakin lebih baik lagi. Dan yang belum mendapat remisi jangan berkecil hati, tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” ucap Bawono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kota Depok Boy Sagara.